Like Facebook Tudung Latest Edition

Like Facebook Tudung Latest Edition

Like Facebook Tudung Latest Edition

Like Facebook Tudung Latest Edition

cuci hati

Loading...

Wednesday, October 30, 2013


Betapa Besar Dosa Zina


Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh....

Suatu hari, Rasulullah sedang duduk di dalam masjid bersama para sahabat. Tiba-tiba datanglah seorang wanita yang kemudian masuk ke dalam masjid. Dengan ketakutan, wanita tersebut mengaku kepada Rasulullah bahwa dia telah berzina. Mendengar hal itu, memerahlah wajah Rasulullah SAW seperti hampir meneteskan darah. Kemudian beliau bersabda kepadanya, Pergilah, hingga engkau melahirkan anakmu.

Sembilan bulan berlalu, wanita itu akhirnya melahirkan. Dihari pertama nifasnya, dia datang kembali membawa anaknya, dan berkata kepada Rasulullah SAW: Wahai Rasulullah, sucikanlah aku dari dosa zina. Rasulullah melihat kepada anak wanita tersebut, dan bersabda: Pulanglah, susuilah dia, maka jika engkau telah menyapihnya, kembalilah kepadaku.

Dengan sedih, wanita itu akhirnya kembali lagi kerumahnya.

Tiga tahun lebih berlalu, namun si wanita tetap tidak berubah pikiran. Dia datang kembali kepada Rasulullah untuk bertaubat. Dia berkata: Wahai Rasulullah, aku telah menyapihnya, maka sucikanlah aku!

Rasulullah SAW bersabda kembali kepada semua yang hadir disana, Siapa yang mengurusi anak ini, maka dia adalah temanku di surga

Sesaat kemudian beliau memerintahkan agar wanita tersebut dirajam. Setelah wanita tersebut meninggal, beliaupun menshalatinya.

Melihat hal tersebut, umar Bin Khatab merasa sangat heran sekali. Beliau berkata: Engkau menshalatinya wahai Nabi Allah, sungguh dia telah berzina!.

Rasulullah kembali bersabda: Sungguh dia telah bertaubat dengan satu taubat, yang seandainya taubatnya itu dibagikan kepada 70 orang dari penduduk Madinah, maka taubat itu akan mencukupinya. Apakah engkau mendapati sebuah taubat yang lebih utama dari pengorbanan dirinya untuk Allah? (HR. Ahmad)

Catatan : ini menunjukan, bahwa dosa berzina sangatlah besar. Dengan hukuman seperti di atas, jika pezina itu adalah muhson ( sudah menikah ), maka hukumannya adalah rajam sampai ajalnya seperti hadits di atas,jika pezina itu ghoir muhson ( belum menikah ) maka hukumannya dicambuk dengan 100 kali cambukan.

Wallahu a'lam. Semoga Bermanfaat Untuk Kita Semua.

0 comments:

Post a Comment

insan membaca..

Loading...

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More